Sumber hukum Islam adalah ashal atau tempat pengambilan keputusan hukum bagi ummat Islam. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Al-Qur’an merupakan Kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai sumber hukum utama, di dalam ayat-ayatnya memberikan petunjuk moral, etika, dan hukum, Al-Qur’an yang ditulis dalam bahasa Arab agar mudah dipahami oleh seluruh umat manusia yang diturunkan kepada Nabi Muhammadﷺ melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Adapun Hadits yang merupakan suatu perkataan, tindakan, atau persetujuan Rasulullahﷺ, disampi itu memberikan penjelasan dan contoh yang konkret tentang cara melaksanakan perintah dalam Al-Qur’an, juga merupakan salah satu contoh penentuan hukum dengan hadits adalah tentang wudhu sebagai syarat sah sholat.
Sementara Ijma’ merupakan salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sedangkan Qiyas merupakan penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.
Selain dari empat sumber hukum tersebut diatas, masih ada sumber lain yang disepakati oleh para ulama yang menjadikan dasar hukum bagi umat Islam. Buku ini menjelaskan sumber hukum Islam tersebut diatas, dan terdapat sumber hukum lain, maka milikilah buku ini, agar anda mengetahui sumber-sumber hukum Islam yang lainnya. Dengan demikian sumber hukum Islam dijadikan pijakan dalam bertingkah laku agar dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.








Ulasan
Belum ada ulasan.