Buku Stop Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Maqashid Syariah menghadirkan pembahasan mendalam tentang perkawinan anak sebagai persoalan kemanusiaan yang menyangkut masa depan generasi, kualitas keluarga, dan arah pembangunan bangsa. Karya ini menempatkan isu perlindungan anak bukan hanya sebagai perdebatan hukum, tetapi sebagai tanggung jawab moral dan sosial bersama.
Dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah, buku ini membaca ulang praktik perkawinan anak melalui tujuan besar syariat: menjaga jiwa, akal, keturunan, dan martabat manusia. Penulis menunjukkan bahwa ajaran Islam berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan kehidupan, sehingga hukum harus dipahami dalam kerangka etis yang melindungi kelompok rentan, khususnya anak.
Ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, pendidik, tokoh agama, dan masyarakat luas, buku ini mengajak pembaca berpikir kritis tanpa konfrontasi. Perkawinan anak dipotret sebagai persoalan sosial yang memerlukan kerja bersama antara keluarga, negara, lembaga pendidikan, dan komunitas keagamaan. Kekuatan buku ini terletak pada kemampuannya menjembatani teks agama dengan realitas sosial kontemporer.
Lebih dari sekadar wacana intelektual, buku ini mendorong gerakan moral untuk menghentikan perkawinan anak dan menegaskan bahwa perlindungan generasi muda adalah amanah bersama. Karya ini diharapkan menjadi referensi penting sekaligus inspirasi nyata untuk membangun lingkungan yang lebih adil, aman, dan manusiawi bagi setiap anak.








Ulasan
Belum ada ulasan.