Buku Perempuan dalam Hukum Waris: Antara Tradisi dan Modernitas mengulas secara kritis posisi perempuan dalam sistem pewarisan di Indonesia yang berada di antara tarik menarik nilai-nilai tradisi dan dorongan modernitas. Penulis menggambarkan bagaimana hukum waris adat dalam masyarakat patriarkal sering kali menempatkan perempuan sebagai pihak yang terpinggirkan, bahkan dalam beberapa kasus sama sekali tidak mendapatkan hak waris. Hal ini dikaji dengan pendekatan sosio-kultural dan hukum, memperlihatkan bahwa nilai-nilai tradisional belum sepenuhnya memberi ruang yang adil bagi perempuan sebagai ahli waris.
Di sisi lain, buku ini juga membedah hukum waris Islam dan bagaimana interpretasi klasik terhadap ayat-ayat kewarisan kerap kali dianggap melegitimasi ketimpangan gender, seperti pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan. Namun, penulis menghadirkan perspektif baru bahwa teks-teks keagamaan tersebut bisa dibaca ulang dalam konteks kekinian yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan substantif. Modernitas, melalui pengaruh hukum nasional dan konvensi internasional seperti CEDAW, menjadi penggerak penting dalam upaya mereformasi sistem hukum waris agar lebih adil dan inklusif terhadap hak-hak perempuan.
Buku ini sangat relevan dibaca oleh akademisi, praktisi hukum, aktivis gender, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap isu keadilan dalam pembagian waris. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada kajian lapangan serta dokumen hukum, buku ini memberikan perspektif segar dalam memahami peran perempuan dalam dinamika hukum waris. Dapatkan buku Perempuan dalam Hukum Waris: Antara Tradisi dan Modernitas dan temukan bagaimana perubahan sosial dan interpretasi hukum yang progresif dapat membuka jalan menuju keadilan gender yang sejati.








Ulasan
Belum ada ulasan.