Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pemerhati demokrasi. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Meski dinilai dapat memperkuat efektivitas pertahanan nasional, banyak pihak menilai langkah ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang sempat dihapus pada era reformasi.
Dinamika pembahasan di parlemen pun cukup tajam. Tiga pasal menjadi sorotan utama, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 terkait batas usia pensiun, dan Pasal 47 mengenai prajurit aktif dalam jabatan sipil. Meskipun revisi ini mendapat dukungan dari sebagian besar fraksi di DPR, Koalisi Masyarakat Sipil menolaknya dengan tegas.
Akhirnya, pada 19 Maret 2025, DPR secara bulat mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang. Namun, pengesahan ini langsung memicu gelombang penolakan dan demonstrasi dari masyarakat. Kritik paling tajam tertuju pada perluasan jumlah jabatan sipil dari 10 menjadi 14 posisi yang dapat diisi militer aktif, yang dinilai mengancam prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi sektor keamanan.








Ulasan
Belum ada ulasan.