Buku Nalar Hukum Islam: Genealogi, Metodologi, dan Transformasi Kontemporer merupakan karya komprehensif yang membahas perkembangan pemikiran hukum Islam sejak masa awal hingga era modern. Pembahasan dimulai dari fondasi epistemologis hukum Islam yang dibangun melalui wahyu, rasio, dan pengalaman batin, kemudian dilanjutkan dengan dinamika pembentukan hukum pada masa Nabi, sahabat, dan tabi’in. Perubahan kondisi sosial serta meluasnya wilayah Islam melahirkan keragaman penafsiran dan metode penetapan hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam sejak masa formatifnya tidak bersifat tunggal, melainkan berkembang melalui proses intelektual yang dinamis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Buku ini juga memetakan mazhab-mazhab klasik dengan menitikberatkan pada perbedaan metodologi atau ushul, bukan hanya pada perbedaan hasil hukum atau furu’. Dialektika antara Madrasah Ahl al-Ra’yi di Irak yang mengutamakan rasionalitas dan Madrasah Ahl al-Hadits di Hijaz yang menekankan tradisi periwayatan dibahas secara kritis, termasuk sintesis metodologis yang dilakukan oleh Imam al-Shafi’i. Selain itu, buku ini mengulas periode stagnasi intelektual dan berkembangnya budaya taqlid, sekaligus mengkritik anggapan mengenai tertutupnya pintu ijtihad. Melalui pembahasan tersebut, pembaca diajak memahami bahwa pembaruan hukum Islam tetap dapat dilakukan selama menggunakan metodologi yang ilmiah, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Pada bagian kontemporer, buku ini menguraikan tipologi pemikiran hukum Islam, mulai dari kelompok neo-revivalis, modernis-reformis, hingga liberal-progresif. Berbagai persoalan mutakhir, seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, bioetika medis, ekonomi digital, teknologi blockchain, dan kecerdasan buatan, dianalisis melalui pendekatan reaktualisasi Maqashid al-Syari’ah. Dengan memanfaatkan teori sistem Jasser Auda, hukum Islam ditempatkan sebagai sistem yang terbuka, multidimensi, inklusif, dan mampu berdialog dengan sains serta realitas sosial. Buku ini pada akhirnya menawarkan visi hukum Islam yang futuristik, dinamis, dan berorientasi pada kemaslahatan tanpa kehilangan identitas serta nilai-nilai religiusnya.
Sebagai perangkat pembelajaran tingkat pascasarjana, buku ini relevan dengan mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum Islam dan Filsafat Hukum Islam. Materinya mencakup penguasaan epistemologi hukum, genealogi legislasi era salaf, metodologi mazhab klasik, dinamika ijtihad, dekonstruksi konsep ushuliyah, krisis otoritas keagamaan, tipologi pemikiran kontemporer, penerapan Maqashid al-Syari’ah, respons terhadap isu kemanusiaan global, serta perumusan visi hukum Islam yang inklusif. Setiap bab didukung oleh jurnal bereputasi dan referensi berstandar APA edisi ketujuh serta menekankan penggunaan nalar burhani, logika, dan data empiris. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu menghasilkan pemikiran hukum yang orisinal, teruji, dan relevan, sehingga tidak hanya menjadi penghafal teks, tetapi juga menjadi arsitek hukum yang kritis, bijaksana, dan berwawasan luas.








Ulasan
Belum ada ulasan.