Konsep Hudud dalam pemikiran Muhammad Syahrur menawarkan pembacaan baru terhadap ayat-ayat kewarisan dalam Islam dengan menempatkan ketentuan pembagian sebagai batas minimum dan maksimum, bukan angka baku yang kaku. Pendekatan ini membuka ruang ijtihad untuk menyesuaikan pembagian warisan dengan konteks sosial yang terus berkembang, termasuk perubahan peran ekonomi laki-laki dan perempuan dalam keluarga modern. Dengan demikian, konsep ini berupaya menggeser orientasi dari keadilan formal menuju keadilan substantif yang lebih responsif terhadap realitas kehidupan masyarakat.
Dalam kerangka keadilan gender, konsep Hudud memberikan peluang untuk meninjau kembali ketimpangan yang selama ini sering dipersoalkan dalam sistem kewarisan Islam. Dengan memahami ayat waris sebagai rentang batas, pembagian dapat dilakukan secara lebih proporsional sesuai tanggung jawab dan kontribusi masing-masing ahli waris. Hal ini tidak berarti menolak teks Al-Qur’an, tetapi justru mengaktualisasikan tujuan hukum Islam (maqasid al-shari‘ah) dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan. Dalam konteks Indonesia yang plural dan dinamis, pendekatan ini memiliki prospek implementasi yang cukup besar, terutama jika didukung oleh reformasi regulasi, penguatan peradilan agama, serta peningkatan literasi hukum masyarakat.
Buku ini menawarkan analisis mendalam, argumentasi kritis, serta solusi aplikatif mengenai bagaimana konsep Hudud dapat diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariah. Ditulis dengan bahasa yang sistematis dan berbasis kajian akademik, buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan siapa pun yang tertarik pada isu hukum Islam kontemporer dan keadilan gender. Dengan membaca buku ini, pembaca tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga perspektif baru yang mendorong pembaruan hukum waris yang lebih adil, kontekstual, dan sesuai dengan tantangan zaman.








Ulasan
Belum ada ulasan.