IN DUBIO PRO REO DAN DISKRESI PENEGAK HUKUM

Rp400.000

PenulisPdt. Dr. Hasiholan Sihaloho, S.Th., M.Th., S.H., M.H.
Tahun TerbitJuli 2026
Jumlah halaman454
Ukuran kertas17 x 24
Jenis kertasBookpaper
ISBN/No.Reg978-634-242-952-5
Kategori:

IN DUBIO PRO REO DAN DISKRESI PENEGAK HUKUM: Batas-Batas Kekuasaan Negara dalam Menetapkan Tersangka, Menuntut, dan Menjatuhkan Pidana membahas hubungan antara kekuasaan negara, proses peradilan pidana, dan perlindungan martabat manusia. Hukum pidana memberi kewenangan besar kepada negara untuk menyelidiki, menyidik, menetapkan tersangka, menuntut, dan menjatuhkan pidana. Karena kewenangan tersebut dapat membatasi kebebasan, merusak nama baik, serta memengaruhi masa depan seseorang, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan bertanggung jawab.

Buku ini menempatkan asas in dubio pro reo bukan hanya sebagai pedoman hakim ketika menjatuhkan putusan, tetapi sebagai prinsip yang seharusnya menuntun seluruh tahapan peradilan pidana. Keraguan yang belum dapat diatasi melalui pembuktian yang memadai tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, mengajukan tuntutan, atau menjatuhkan pidana. Melalui pendekatan hukum pidana, hukum acara pidana, filsafat hukum, hak asasi manusia, dan moralitas hukum, buku ini menegaskan bahwa keraguan tidak boleh diubah menjadi kesalahan.

Pembahasan utama buku ini juga diarahkan pada penggunaan diskresi oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Diskresi diperlukan karena penegak hukum selalu berhadapan dengan fakta, bukti, penilaian, dan penafsiran yang beragam. Namun, diskresi yang tidak dikendalikan oleh prinsip kehati-hatian, pembuktian yang kuat, dan hati nurani dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Atas dasar itu, buku ini menawarkan Doktrin In Dubio Pro Reo Modern sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan pidana negara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak dan martabat manusia.

Sebagai bagian dari pengembangan Teori Hukum Hati Nurani Hasiholan Sihaloho, buku ini menempatkan hati nurani sebagai jiwa hukum dan martabat manusia sebagai tujuan penegakan hukum. Negara yang beradab tidak diukur dari banyaknya orang yang berhasil dihukum, tetapi dari kemampuannya menahan diri ketika kebenaran belum terbukti secara meyakinkan. Buku ini mengajak pembaca memahami bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila penegakan hukum berjalan seimbang dengan tanggung jawab moral, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan negara.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “IN DUBIO PRO REO DAN DISKRESI PENEGAK HUKUM”
Keranjang Belanja