Buku Hukum Perkawinan hadir sebagai upaya intelektual untuk memperkaya khazanah keilmuan hukum keluarga yang memiliki peran mendasar dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kenegaraan. Perkawinan dipahami tidak hanya sebagai hubungan privat antara dua individu, tetapi sebagai institusi sosial yang melahirkan konsekuensi hukum, moral, dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, buku ini menempatkan hukum perkawinan sebagai bagian penting dari sistem hukum yang mengatur ketertiban dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga.
Melalui pendekatan yang sistematis dan argumentatif, buku ini menguraikan prinsip-prinsip hukum perkawinan, norma-norma yang mengaturnya, serta landasan filosofis dan sosiologis yang melatarbelakangi pembentukannya. Tidak hanya menyajikan ketentuan normatif peraturan perundang-undangan, buku ini juga menyoroti dinamika penerapan hukum perkawinan dalam masyarakat yang terus mengalami perubahan, sehingga pembaca diajak memahami hukum perkawinan secara utuh dan kontekstual.
Di tengah kompleksitas persoalan perkawinan kontemporer—mulai dari keabsahan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perlindungan perempuan dan anak, hingga penyelesaian sengketa keluarga—buku ini diharapkan menjadi rujukan akademik dan praktis. Ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur peradilan, serta masyarakat umum, Hukum Perkawinan menawarkan pemahaman yang berimbang dan bertanggung jawab guna mendorong praktik perkawinan yang berlandaskan hukum, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan.








Ulasan
Belum ada ulasan.