Buku ini menyajikan sebuah kajian akademis yang komprehensif dan mendalam mengenai Hukum Kependudukan di Indonesia, membedah fondasi, dinamika, dan masa depannya dalam konstelasi hukum nasional. Dimulai dari penelusuran konsep dasar, asas, dan sumber hukum, pembahasan bergerak ke pilar-pilar utama seperti status kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, serta status hukum orang asing. Buku ini mengupas tuntas urgensi pencatatan sipil sebagai fondasi identitas hukum, mulai dari akta kelahiran hingga problematika perkawinan campuran.
Pembaca kemudian diajak menyelami mesin operasional sistem kependudukan melalui bab Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang membahas NIK, KTP-el, hingga visi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Isu-isu krusial seperti perlindungan data pribadi dalam kerangka UU PDP, keterkaitan data kependudukan dengan perencanaan pembangunan (SDGs), dan perspektif Hak Asasi Manusia terhadap kelompok rentan dianalisis secara kritis.
Sebagai penutup, buku ini memperluas cakrawala dengan melakukan perbandingan hukum terhadap sistem di negara lain (Estonia, India, Tiongkok) dan memproyeksikan tantangan masa depan yang ditimbulkan oleh disrupsi teknologi (AI, Blockchain), perubahan iklim, dan globalisasi. Buku ini adalah panduan definitif bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pembuat kebijakan yang ingin memahami seluk-beluk hukum kependudukan secara holistik.








Ulasan
Belum ada ulasan.