Buku Hukum Keluarga Islam dalam Khazanah Ulama Nusantara mengulas kekayaan pemikiran dan kontribusi para ulama Nusantara dalam perkembangan hukum keluarga Islam melalui warisan karya-karya klasik yang memiliki nilai penting bagi tradisi keilmuan Islam di Indonesia. Hukum keluarga Islam, yang mencakup perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hubungan kekerabatan, perceraian, serta kewarisan, menjadi bidang kajian yang terus berkembang seiring dengan dinamika sosial, budaya, dan kehidupan keagamaan masyarakat Muslim.
Melalui penelusuran terhadap tujuh kitab klasik, buku ini mengajak pembaca memahami dasar-dasar pemikiran hukum keluarga Islam yang diwariskan oleh para ulama Nusantara. Karya-karya tersebut tidak hanya merepresentasikan pemahaman keagamaan pada masanya, tetapi juga memperlihatkan proses dialog antara ajaran Islam dan realitas kehidupan masyarakat setempat. Dengan demikian, khazanah ulama Nusantara menjadi sumber pengetahuan yang berharga untuk memahami kesinambungan tradisi intelektual Islam sekaligus menelaah relevansinya dalam menghadapi persoalan hukum keluarga pada masa kini.
Buku ini diharapkan dapat memperluas wawasan mengenai sejarah perkembangan hukum keluarga Islam di Nusantara, menumbuhkan apresiasi terhadap karya-karya ulama terdahulu, serta mendorong kajian yang lebih mendalam terhadap warisan intelektual Islam. Ditujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, pemerhati hukum Islam, dan masyarakat umum, buku ini dapat menjadi referensi untuk pembelajaran, penelitian, dan diskusi akademik mengenai hukum keluarga Islam serta dinamika pemikirannya di Indonesia.
Dengan mengangkat kekayaan pemikiran ulama Nusantara, buku ini menegaskan pentingnya menjaga dan mengembangkan tradisi keilmuan Islam sebagai bagian dari warisan intelektual bangsa. Pemahaman terhadap karya-karya klasik diharapkan tidak hanya memperkuat penghargaan terhadap sejarah keilmuan Islam, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan pemikiran hukum keluarga yang kritis, kontekstual, dan bertanggung jawab.








Ulasan
Belum ada ulasan.