Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Konstitusi UUD 1945: Reformasi Agraria, Kepastian Hukum Tanah, dan Perlindungan Hak Ulayat hadir sebagai kajian mengenai berbagai persoalan agraria di Indonesia dengan menempatkan UUD 1945 sebagai salah satu landasan utama dalam memahami hubungan antara negara, tanah, masyarakat, dan pembangunan. Tanah memiliki kedudukan strategis sebagai sumber kehidupan, kesejahteraan, dan pembangunan nasional, sehingga pengelolaannya membutuhkan landasan hukum yang mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Buku ini membahas prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta berbagai persoalan yang muncul dalam praktik hukum agraria. Pembahasan mencakup reformasi agraria, kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, kebijakan pertanahan, serta dinamika hubungan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat.
Salah satu perhatian penting dalam buku ini adalah keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan terhadap hak ulayat. Persoalan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak masyarakat adat ditempatkan dalam konteks hukum nasional serta dikaitkan dengan kebutuhan untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, hukum agraria tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, peneliti, aparatur pemerintah, maupun masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan pembahasan yang menghubungkan aspek konstitusional, reformasi agraria, kepastian hukum tanah, dan perlindungan hak ulayat, buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan sekaligus menjadi referensi dalam memahami perkembangan dan dinamika hukum agraria Indonesia.








Ulasan
Belum ada ulasan.