HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN SIRIH

Rp65.000

PenulisPratiwi Supra Dini, S.H., M.Kn, Peny Pralantina, S.H., M.Kn
Tahun TerbitMaret 2026
Jumlah halaman82
Ukuran kertas14 x 21
Jenis kertasBookpaper
ISBN/No.Reg978-634-242-578-7
Kategori:

Buku berjudul Hak Waris Anak Yang Lahir dari Pernikahan Sirih mengulas persoalan hukum mengenai kedudukan dan hak waris anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Pembahasan disajikan secara netral dan sistematis, dimulai dari konsep dasar perkawinan dan pewarisan dalam sistem hukum Indonesia hingga persoalan mendasar terkait keadilan bagi anak di luar kawin.

Di dalamnya dijelaskan syarat dan prosedur pembagian hak waris anak di luar kawin menurut KUH Perdata, yang mengakui hak waris sepanjang anak tersebut diakui secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Uraian ini dipertautkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Perbandingan kedua rezim hukum tersebut diperkaya dengan analisis yurisprudensi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membuka ruang perlindungan hukum lebih luas bagi anak luar kawin, khususnya dalam hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.

Buku ini juga menempatkan hukum perkawinan sebagai bagian dari dinamika sosial yang terus berkembang. Perkawinan tidak tercatat dipahami bukan semata sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai isu yang menyentuh nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Melalui pendekatan tersebut, pembaca diajak melihat persoalan pewarisan secara utuh dan kritis.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN SIRIH”
Keranjang Belanja