Buku ini mengkaji secara komprehensif fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan relevansinya dalam menjawab dinamika muamalah modern, khususnya di sektor perbankan dan keuangan digital. Perkembangan teknologi finansial, inovasi produk keuangan, serta transformasi ekonomi digital telah melahirkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respons hukum syariah yang adaptif, kontekstual, dan berlandaskan prinsip-prinsip maqashid al-syariah.
Dengan pendekatan teoritis, normatif, dan praktis, buku ini membahas landasan filosofis dan metodologis penetapan fatwa DSN-MUI, analisis substansi fatwa dalam berbagai instrumen keuangan syariah, serta implementasinya di lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, fintech syariah, dan transaksi digital. Buku ini juga mengulas tantangan, peluang, dan arah pengembangan hukum ekonomi syariah di era digital, dengan tetap menempatkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan sebagai ruh utama.
Ditulis dengan bahasa yang sistematis dan mudah dipahami, buku ini hadir sebagai rujukan penting bagi akademisi, praktisi, regulator, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami peran strategis fatwa DSN-MUI dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing di era global.








Ulasan
Belum ada ulasan.