Buku ini mengajak pembaca melakukan refleksi akademik terhadap dinamika sosio-politik hukum di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan birokrasi, demokrasi, dan distribusi keadilan. Dengan menempatkan hukum sebagai instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan, karya ini menyoroti peran negara dan kepemimpinan yang profesional serta berintegritas sebagai prasyarat utama tercapainya cita-cita pembangunan yang berkeadilan.
Berangkat dari cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, buku ini mengulas bagaimana praktik politik hukum kerap menyimpang dari tujuan awal tersebut. Intervensi kepentingan politik, maraknya korupsi, lemahnya penegakan hukum, serta berbagai krisis kebijakan, termasuk persoalan ekologis dan bencana, dipotret sebagai gejala serius yang menggerus kepercayaan publik. Kritik masyarakat yang muncul melalui media sosial dipahami sebagai ekspresi kegelisahan kolektif atas kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan yang nyata.
Lebih jauh, buku ini membahas tantangan birokrasi masa depan yang terjebak dalam praktik capture politik hukum dan jaringan kekuasaan yang problematik. Dengan merujuk pada pemikiran Max Weber dan pandangan sejumlah tokoh nasional, karya ini menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang rasional, transparan, dan responsif. Sinopsis ini menggambarkan buku sebagai ajakan untuk membangun penegakan hukum yang berlandaskan kesetaraan di hadapan hukum serta membuka ruang harapan bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang lebih adil dan bermartabat.







Ulasan
Belum ada ulasan.