Buku ajar ini menyajikan kajian komprehensif mengenai persimpangan krusial antara hukum lingkungan dan hukum pertambangan di Indonesia. Dimulai dari landasan teoretis, buku ini mengupas sejarah, asas, dan sumber hukum yang membentuk kedua disiplin ilmu, memberikan fondasi yang kokoh bagi pembaca. Pembahasan dilanjutkan ke aspek praktis, dengan menganalisis secara mendalam rezim perizinan modern pasca-UU Cipta Kerja, mulai dari perizinan berbasis risiko seperti AMDAL dan UKL-UPL, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang spesifik.
Selanjutnya, buku ini membawa pembaca ke jantung operasional pertambangan, menguraikan berbagai kewajiban esensial perusahaan, seperti pengelolaan lingkungan, reklamasi, pengembangan masyarakat (PPM), hingga kewajiban finansial dan hilirisasi. Bagian inti dari buku ini didedikasikan untuk penegakan hukum, membedah secara sistematis penerapan sanksi administratif, mekanisme gugatan perdata (termasuk strict liability dan legal standing), serta seluk-beluk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan lingkungan dan korporasi.
Sebagai penutup, buku ini memproyeksikan masa depan dengan membahas isu-isu kontemporer yang paling relevan: tantangan pertambangan di laut, peran mineral kritis dalam transisi energi, tuntutan global terhadap ESG (Environmental, Social, and Governance), serta peran inovasi teknologi dan ekonomi sirkular. Buku ini dirancang untuk menjadi panduan esensial bagi mahasiswa, praktisi, dan pembuat kebijakan yang ingin memahami dinamika kompleks dan masa depan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.








Ulasan
Belum ada ulasan.