Buku ini mengupas peran strategis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK hadir sebagai mediator, konsiliator, dan arbiter dalam menyelesaikan konflik antara konsumen dan pelaku usaha. Keunggulannya terletak pada proses penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan tidak berbelit-belit dibandingkan jalur litigasi.
Namun, dalam praktiknya, BPSK masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup serius. Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan putusan BPSK menjadi hambatan utama. Selain itu, pelaksanaan otonomi daerah mengakibatkan pergeseran kewenangan dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi, yang justru mempersempit akses konsumen terhadap keadilan. Hal ini berdampak pada efektivitas layanan dan menambah beban bagi masyarakat pencari keadilan.
Masalah pendanaan menjadi isu penting lainnya yang dibahas dalam buku ini. Ketergantungan BPSK pada alokasi dana dari pemerintah daerah kerap kali membuat operasional lembaga ini tidak optimal. Melalui kajian mendalam dan argumentasi berbasis regulasi dan praktik lapangan, buku ini menawarkan pemahaman menyeluruh serta solusi konkret untuk memperkuat posisi dan peran BPSK sebagai garda depan perlindungan konsumen di Indonesia.








Ulasan
Belum ada ulasan.