“Seperti sudah menjadi sebuah kelaziman, konsumen ketika berhadapan dengan pelaku usaha seringkali berada dalam posisi yang lemah. Tak hanya itu, kondisi tersebut semakin diperparah lagi oleh minimnya pengetahuan konsumen akan hak-haknya. Belum lagi jika kondisi ini dikaitkan dengan persaingan ketat di antara pelaku usaha di era pasar bebas, yang juga berimbas negatif bagi konsumen. Sebab itu hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat serta meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat, mampu membawa angin segar sekaligus solusi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, OJK sejatinya perlu pula membangun sinergi dengan lembaga-lembaga terkait di antaranya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tugasnya saling beririsan.”
***
Buku ini mengupas tuntas tentang proses advokasi yang dapat dilakukan untuk membantu konsumen atau debitur yang terjerat dalam permasalahan piutang macet. Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, banyak individu dan pelaku usaha menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Di sinilah peran advokasi menjadi penting—sebagai pendamping dan pelindung hak-hak mereka.
Tujuan utama dari advokasi ini adalah memberikan dukungan konkret bagi konsumen atau debitur, memastikan mereka memperoleh hak-haknya secara adil, serta mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. Buku ini tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga memberikan pendekatan praktis yang dapat diikuti oleh para pembaca dalam menghadapi situasi serupa.
Diperuntukkan bagi praktisi hukum, aktivis perlindungan konsumen, dan masyarakat umum, buku ini hadir sebagai panduan yang kuat dan mencerahkan dalam menghadapi kompleksitas piutang macet.








Ulasan
Belum ada ulasan.