USHUL FIQH

Rp300.000

PenulisDR. H. Syafi’i, MA.
Tahun TerbitFebruari 2026
Jumlah halaman297
Ukuran kertas15.5 x 23
Jenis kertasBookpaper
ISBN/No.Reg978-634-242-543-5
Kategori:

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sistematis, dan kritis mengenai Ushul Fiqh sebagai fondasi metodologis hukum Islam. Ushul Fiqh tidak hanya berfungsi sebagai disiplin teoritis, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam proses istinbaṭ al-aḥkam (penggalian hukum), yang menentukan bagaimana teks wahyu dipahami, diterapkan, dan dikontekstualisasikan dalam realitas sosial yang terus berubah

Pada bagian awal, buku ini menguraikan pembahasan mengenai prinsip-prinsif dasar Islam, maudhu‘ (objek kajian), serta sejarah dan perkembangan Ushul Fiqh sejak masa pembentukan hukum Islam hingga era kontemporer. Selanjutnya, buku ini menguraikan prinsip-prinsip dasar Ushul Fiqh atau sumber hukum Islam ilahy yang meliputi al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam utama, al-Ḥadis sebagai sumber hukum kedua, serta ijma‘ dan qiyas sebagai sumber hukum yang disepakati (al-adillah al-muttafaq ‘alayha).

Bagian kedua buku ini secara khusus membahas sumber-sumber hukum Islam yang bersifat ijtihadi dan kontroversial, yakni sumber hukum yang keberlakuannya diperdebatkan di kalangan ulama Ushul Fiqh. Di antaranya adalah istiḥsan, istiṣlah/maṣlahah al-mursalah, istishhab, ‘urf, sadd al-dzari‘ah, qawl al-ṣahabah, dan syar‘u man qablana. Setiap sumber hukum tersebut dianalisis dari segi kedudukan kehujjahannya, syarat-syarat penerapannya, serta argumentasi uṣūliyyah yang melandasi penerimaan atau penolakannya.

Untuk memperkuat relevansi pembahasan, buku ini juga menyajikan perbandingan pandangan antar mazhab fikih klasik serta pandangan ulama kontemporer, seperti Wahbah al-Zuhaili dan Satria Effendi M. Zein, sehingga pembaca dapat melihat kesinambungan metodologi Ushul Fiqh dari masa klasik hingga modern.

Dengan pendekatan akademik, sistematis, dan kontekstual, buku ini diharapkan menjadi rujukan dasar sekaligus pengantar kritis bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan pemerhati hukum Islam dalam memahami Ushul Fiqh sebagai fondasi utama pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “USHUL FIQH”
Keranjang Belanja