Buku ini hadir sebagai kontribusi ilmiah untuk memperkenalkan dan memperdalam pemahaman tentang Ushul Fiqih—salah satu cabang utama dalam studi hukum Islam. Ushul Fiqih merupakan landasan metodologis dalam menggali hukum-hukum syariat dari sumber-sumber utamanya: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Disusun dengan pendekatan sistematis dan aplikatif, buku ini dirancang agar mudah dipahami oleh mahasiswa, santri, maupun masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum Islam. Pembaca akan diajak memahami dasar-dasar dalil syar’i, metode istinbath hukum, serta kaidah-kaidah universal yang menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan fiqh.
Dengan bahasa yang lugas dan struktur yang terarah, buku ini menjadi panduan penting dalam membangun pemahaman mendalam terhadap proses penetapan hukum Islam secara ilmiah dan kontekstual.








Ulasan
Belum ada ulasan.