Buku Seri Wawasan Kebangsaan ini mengkaji UUD 1945 sebagai salah satu pilar fundamental dalam wawasan kebangsaan Indonesia. Pengantar materi menegaskan posisi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dan landasan konstitusional yang mengatur penyelenggaraan negara serta menjadi panduan perilaku bangsa.
Bagian Sejarah merangkum proses kelahiran UUD 1945, yang dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dinamikanya mencakup perjalanan panjang dari masa awal kemerdekaan, pemberlakuan kembali melalui Dekrit Presiden 1959, hingga perubahan (amandemen) pada era reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan checks and balances.
Dari aspek Dasar Hukum, materi ini menjelaskan bahwa kedudukan UUD 1945 diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana di bawahnya, seperti Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang mewajibkan setiap warga negara, khususnya ASN, untuk setia dan mengamalkan nilai-nilai konstitusi.
Secara Teori, UUD 1945 dipahami sebagai perwujudan konstitusionalisme, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah untuk mencegah kesewenang-wenangan dan menjamin hak-hak warga negara. Konstitusi ini menjadi kerangka dasar bagi sistem administrasi negara dan tata kelola pemerintahan.
Pada tataran Aplikasi, nilai-nilai UUD 1945 diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui pembinaan kesadaran bela negara, penguatan wawasan kebangsaan, serta kemampuan untuk menyikapi dan menangkal isu-isu kontemporer seperti radikalisme dan hoaks yang dapat mengancam keutuhan NKRI.








Ulasan
Belum ada ulasan.