Buku ini merupakan refleksi mendalam atas perjuangan masyarakat adat Dayak dalam mempertahankan hak atas tanah dan hutan leluhur mereka di Kalimantan. Di tengah derasnya arus pembangunan dan ekspansi korporasi, tanah ulayat bukan hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga identitas, warisan, dan simbol keberlanjutan hidup komunitas adat. Namun, konflik agraria yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU), ekspansi perkebunan, dan pertambangan terus mengancam eksistensi dan hak-hak masyarakat Dayak.
Lebih dari sekadar paparan konflik, buku ini mengangkat berbagai dimensi perjuangan masyarakat adat—mulai dari aspek hukum, sosial, hingga ekonomi. Termasuk di dalamnya peran perempuan Dayak, kekuatan hukum adat, serta strategi kolektif dan inovatif dalam menghadapi tantangan modernisasi. Disajikan pula contoh-contoh nyata perjuangan komunitas Dayak yang mengorganisasi diri, membangun solidaritas lintas wilayah, dan memanfaatkan teknologi dalam membela hak-hak mereka.
Melalui pendekatan yang komprehensif dan empatik, buku ini ingin membangkitkan kesadaran bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat bukan semata persoalan legalitas, tetapi juga perlindungan terhadap budaya, nilai-nilai lokal, dan relasi manusia dengan alam. Buku ini tidak hanya penting bagi akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan, tetapi juga bagi siapa pun yang peduli terhadap keadilan sosial dan masa depan bumi.
Ulasan
Belum ada ulasan.