Buku ini mengupas secara mendalam persoalan ketimpangan dalam sistem pengupahan di Indonesia yang tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga mencerminkan problem keadilan sosial dan moralitas hukum. Melalui pendekatan komprehensif, penulis membedah praktik pelanggaran upah minimum dengan menyoroti ketegangan antara norma hukum yang ideal dan realitas sosial yang sering kali menyimpang. Dalam konteks hubungan industrial modern, buku ini menegaskan bahwa pemenuhan hak atas upah layak merupakan cerminan keberadaban bangsa dan ukuran sejauh mana hukum mampu melindungi martabat manusia pekerja.
Disusun dengan perpaduan antara teori keadilan, hukum positif, dan dimensi moralitas sosial, buku ini menawarkan analisis yang tajam mengenai dinamika penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pembaca diajak untuk memahami tidak hanya kerangka regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan turunannya, tetapi juga bagaimana hukum berinteraksi dengan ketimpangan relasi antara pekerja dan pengusaha. Penulis mengajukan gagasan normatif dan institusional yang solutif, mulai dari penguatan sistem pengawasan hingga pendidikan hukum bagi pekerja, guna mewujudkan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan gaya penulisan yang jernih dan argumentasi yang kuat, karya ini menjadi bacaan penting bagi mahasiswa, peneliti, praktisi, serta pembuat kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Lebih dari sekadar kajian hukum, buku ini merupakan seruan moral untuk membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkepribadian Indonesia—di mana setiap jerih payah manusia dihargai secara layak dan bermartabat.







Ulasan
Belum ada ulasan.