Buku Korupsi dalam Sistem Hukum Postkolonial di Indonesia menelusuri akar mendalam dari praktik korupsi yang mengakar dalam sistem hukum nasional. Melalui analisis postkolonial, karya ini menunjukkan bahwa korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan moral atau penyimpangan individu, melainkan produk dari warisan kolonialitas hukum — sistem rasionalitas dan kekuasaan yang dibangun sejak masa penjajahan. Di balik bahasa hukum yang tampak netral, tersembunyi logika yang menjadikan hukum sebagai instrumen pengendalian sosial alih-alih sarana pembebasan.
Dengan pendekatan reflektif-konstelatif, buku ini mengajak pembaca meninjau bagaimana hukum Indonesia modern masih memelihara nalar kolonial, menempatkan negara sebagai pusat kebenaran dan rakyat sebagai objek hukum yang diatur. Warisan seperti Indische Comptabiliteitswet dan Burgerlijk Wetboek telah menanamkan paradigma yang menilai “kerugian negara” lebih penting daripada “kerugian kepercayaan publik.” Dalam kerangka ini, integritas yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa tereduksi menjadi ukuran administratif semata. Buku ini kemudian menghadirkan refleksi mendalam tentang bagaimana kolonialisme terus hidup dalam logika perundang-undangan dan bahkan dalam kebijakan anti-korupsi masa kini.
Lebih dari sekadar kritik, buku ini merupakan seruan intelektual untuk membangun kesadaran reflektif bahwa dekolonisasi hukum tidak berhenti pada reformasi peraturan, tetapi harus menyentuh dimensi nurani dan kesadaran etis bangsa. Melalui analisis historis, kajian kasus, dan refleksi filosofis, buku ini menegaskan bahwa integritas adalah inti dari proyek kebangsaan — upaya kolektif untuk memulihkan hukum agar berpihak pada kemanusiaan, bukan sekadar pada kekuasaan. Dengan demikian, karya ini menjadi kontribusi penting bagi siapa pun yang ingin memahami dan memperjuangkan hukum Indonesia yang benar-benar merdeka, berkeadilan, dan berjiwa.








Ulasan
Belum ada ulasan.