Buku ini menghadirkan pembacaan baru terhadap isu penodaan agama yang selama ini didominasi oleh pendekatan hukum pidana. Melalui analisis mendalam, penulis menawarkan kerangka hukum perdata sebagai alternatif penyelesaian yang lebih restoratif, adil, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini membuka ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih manusiawi, dengan menekankan aspek rekonsiliasi, kompensasi, dan penghormatan terhadap martabat keagamaan tanpa mengabaikan prinsip kebebasan beragama.
Disusun melalui kajian normatif dan refleksi teoretis yang kuat, buku ini menguraikan fungsi remedial hukum perdata dalam konteks pluralisme agama dan budaya di Indonesia. Pembaca akan diajak menelusuri bagaimana prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas dapat diterapkan dalam penanganan perkara penodaan agama secara lebih konstruktif. Buku ini juga mengulas relevansi pendekatan perdata dalam meredam konflik sosial serta mengembalikan kepercayaan antarumat beragama di tengah masyarakat yang majemuk.
Dengan kedalaman analisis dan keberanian intelektualnya, karya ini tidak hanya menjadi kontribusi penting bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi pembuat kebijakan dan masyarakat luas. Buku ini mengundang dialog kritis tentang arah baru penegakan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada kemanusiaan. Sebuah bacaan reflektif bagi siapa pun yang peduli pada keadilan, kebebasan beragama, dan harmoni sosial di Indonesia.








Ulasan
Belum ada ulasan.