Perkawinan beda agama merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang terus menjadi perdebatan dalam sistem hukum Indonesia. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perbedaan keyakinan antara calon pasangan, tetapi juga menyangkut keabsahan perkawinan menurut hukum agama, pengaturan dalam perundang-undangan, kepastian hukum, serta hak-hak keperdataan yang timbul setelah perkawinan berlangsung. Di tengah masyarakat yang majemuk, persoalan perkawinan beda agama menjadi isu yang kompleks karena mempertemukan aspek agama, hukum negara, hak asasi manusia, dan administrasi kependudukan.
Buku “Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Legalitas, Pencatatan, dan Akibat Hukumnya” membahas secara komprehensif landasan hukum perkawinan beda agama di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, ketentuan hukum agama, serta berbagai peraturan dan kebijakan terkait pencatatan perkawinan. Pembahasan juga mencakup dinamika penafsiran hukum, kedudukan lembaga pencatatan perkawinan, serta perkembangan putusan pengadilan dan kebijakan Mahkamah Agung yang memengaruhi praktik hukum perkawinan beda agama.
Selain menguraikan aspek legalitas dan pencatatan, buku ini menjelaskan berbagai akibat hukum yang dapat timbul dari perkawinan beda agama, mulai dari status dan kedudukan suami istri, hubungan hukum dalam keluarga, hak dan kedudukan anak, persoalan kewarisan, hingga konsekuensi terhadap harta benda perkawinan. Setiap persoalan dikaji melalui pendekatan hukum yang sistematis agar pembaca dapat memahami hubungan antara norma hukum, praktik peradilan, dan realitas sosial yang berkembang di masyarakat.







Ulasan
Belum ada ulasan.