Pembaruan hukum acara pidana tidak cukup dinilai dari perubahan rumusan pasal; ukuran utamanya ialah apakah desain prosedur mampu membatasi kesewenang-wenangan, menjamin perlindungan hak, dan menghasilkan proses peradilan yang akuntabel. Buku ini mengisi kebutuhan akan kajian yang membaca KUHAP baru bukan sebagai kumpulan tahapan formal, melainkan sebagai perubahan paradigma dalam hubungan antara negara dan warga yang berhadapan dengan proses pidana. Pembahasannya menelusuri fondasi konstitusional dan prinsip peradilan yang adil, lalu mengaitkannya dengan penggunaan kewenangan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan.
Kontribusi teoretis buku ini terletak pada pengaitan doktrin hukum acara pidana dengan isu keseimbangan kewenangan, akuntabilitas aparat, akses terhadap keadilan, dan pemulihan hak. Analisis normatif dipertemukan dengan perkembangan doktrin, putusan, serta temuan penelitian mengenai praktik peradilan, sehingga pembaca dapat menilai kesenjangan antara desain hukum dan penerapannya. Buku ini juga menempatkan pembaruan prosedur dalam hubungannya dengan perkembangan hukum pidana materiil dan perubahan kelembagaan peradilan. Rujukan ini ditujukan bagi peneliti, dosen, mahasiswa pascasarjana, serta praktisi senior yang memerlukan pembacaan kritis dan sistematis atas arah hukum acara pidana Indonesia.








Ulasan
Belum ada ulasan.