PEDOMAN DASAR PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN DALAM KUHAP 2025, KUHP 2023, UU PAS 2022, DAN UU SPPA

Rp100.000

PenulisAri Susanto, S.H., M.H., Sulaeman Angrengku Buana, S.H., M. Arif Agus, S.Psi., M.Psi.
Tahun TerbitSeptember 2026
Jumlah halaman250
Ukuran kertas10 x 14
Jenis kertasBookpaper
ISBN/No.Reg-
Kategori:

Buku Pedoman Dasar Pembimbingan Kemasyarakatan Dalam KUHAP 2025, KUHP 2023, UU PAS 2022, dan UU SPPA disusun sebagai pedoman praktis dalam memahami tugas, fungsi, dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana Indonesia. Buku ini menjadi referensi yang membahas dasar hukum serta pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Pembahasan dalam buku ini mencakup konsep dasar pembimbingan kemasyarakatan, sejarah perkembangannya, serta kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik anak maupun orang dewasa.

Selain membahas aspek konseptual, buku ini juga menguraikan ketentuan dalam KUHAP 2025, KUHP 2023, Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2022, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Materi yang disajikan meliputi pembinaan, pendampingan, pengawasan, penelitian kemasyarakatan, diversi, serta penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari perkembangan sistem peradilan pidana yang lebih humanis.

Melalui penyajian yang sistematis dan berbasis regulasi, buku ini diharapkan dapat menjadi sumber rujukan bagi Pembimbing Kemasyarakatan, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta pihak lain yang berkepentingan dalam memahami mekanisme pembimbingan kemasyarakatan. Buku ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial dan mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pembinaan serta pemulihan.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PEDOMAN DASAR PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN DALAM KUHAP 2025, KUHP 2023, UU PAS 2022, DAN UU SPPA”
Keranjang Belanja