Titik Nol Penegakan Hukum Indonesia: Membangun Paradigma Baru Penegakan Hukum Berbasis Nilai-Nilai Pancasila, Jilid 3 hadir sebagai kelanjutan dari rangkaian pemikiran mengenai pembaruan sistem penegakan hukum nasional. Setelah membahas landasan pemikiran, evaluasi terhadap praktik penegakan hukum, serta pentingnya paradigma hukum berbasis Pancasila pada jilid sebelumnya, buku ini mengarahkan pembahasan pada aspek penerapan nilai, prinsip, dan cita hukum dalam kelembagaan, kebijakan, serta praktik penegakan hukum.
Buku ini menegaskan bahwa penegakan hukum Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada teks peraturan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan hukum yang adil, transparan, konsisten, dan bertanggung jawab. Tantangan perkembangan teknologi, perubahan sosial, dinamika ekonomi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan membutuhkan sistem hukum yang adaptif. Dalam konteks tersebut, Pancasila menjadi fondasi nilai yang mengarahkan penggunaan kewenangan hukum agar tetap menjunjung moralitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Melalui pendekatan yang lebih operasional, buku ini membahas bahwa pembaruan penegakan hukum tidak dapat dilakukan hanya melalui perubahan regulasi. Reformasi hukum harus mencakup penguatan kelembagaan, profesionalitas aparat, mekanisme pengawasan, pendidikan hukum, budaya organisasi, serta hubungan antara negara dan masyarakat. Konsep “titik nol” dimaknai sebagai ruang evaluasi dan pembaruan untuk membangun sistem penegakan hukum yang mampu menggabungkan kepastian hukum dengan keadilan substantif.
Sebagai bagian dari rangkaian pembaruan paradigma penegakan hukum Indonesia, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum serta menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas. Melalui gagasan yang kritis dan konstruktif, buku ini mendorong terwujudnya sistem hukum yang profesional, berintegritas, humanis, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.








Ulasan
Belum ada ulasan.