Buku Teori Negara Pencegah Korupsi Hasiholan Sihaloho: Kewajiban Antisipatif Negara terhadap Risiko Kekuasaan menghadirkan pemikiran kritis mengenai korupsi dari perspektif ketatanegaraan. Korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindakan penyimpangan setelah kekuasaan disalahgunakan, tetapi juga sebagai risiko yang muncul dari kelemahan sistem negara dalam mengelola, mengawasi, dan membatasi penggunaan kekuasaan.
Melalui konsep negara pencegah korupsi, buku ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membangun mekanisme antisipatif sebelum penyimpangan terjadi. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Negara juga perlu memperkuat institusi, regulasi, budaya pemerintahan, serta sistem pengendalian yang mampu mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Buku ini menawarkan cara pandang yang lebih luas terhadap hubungan antara kekuasaan, tanggung jawab, dan tata kelola pemerintahan. Kekuasaan yang tidak dikendalikan dapat menjadi sumber risiko bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan desain ketatanegaraan yang mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai karya yang relevan bagi kajian hukum tata negara, administrasi publik, dan tata kelola pemerintahan, buku ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, penyelenggara negara, serta masyarakat. Pemikiran yang disampaikan diharapkan mampu memperkuat kesadaran mengenai pentingnya negara yang tidak hanya bertindak setelah korupsi terjadi, tetapi juga mampu mencegahnya melalui kebijakan dan kelembagaan yang efektif.








Ulasan
Belum ada ulasan.