Hukum pidana mengalami perjalanan panjang dalam sejarah peradaban manusia. Pemidanaan tidak lagi dipahami hanya sebagai bentuk pembalasan atas suatu kesalahan, tetapi berkembang menjadi instrumen yang bertujuan melindungi masyarakat, menghormati nilai kemanusiaan, dan mewujudkan keadilan. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap hubungan antara perbuatan, kesalahan, tanggung jawab, dan hukuman.
Buku Teologi Hukum Pidana: Dari Tiada Hukuman, Menjadi Hukuman Balas Dendam, Berakhir pada Ultimum Remedium membahas perkembangan pemikiran hukum pidana dari masa ke masa. Pembahasan dimulai dari kondisi masyarakat yang belum mengenal sistem pemidanaan yang terstruktur, berlanjut pada praktik penghukuman yang berorientasi pada balas dendam, hingga munculnya konsep hukum pidana sebagai sarana terakhir atau ultimum remedium.
Melalui perspektif teologi, buku ini mengkaji hukum pidana tidak hanya sebagai kumpulan aturan dan sanksi, tetapi juga sebagai sistem yang berkaitan dengan moralitas, nilai ketuhanan, kekuasaan, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Perspektif tersebut membantu pembaca memahami alasan suatu masyarakat memilih bentuk hukuman tertentu serta bagaimana nilai-nilai yang dianut memengaruhi perkembangan sistem peradilan pidana.
Buku ini mengajak pembaca melihat bahwa kekuasaan untuk menghukum harus digunakan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada kemanfaatan. Kehadiran konsep ultimum remedium menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan ketika sarana hukum lain tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan. Buku ini relevan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pembentuk kebijakan, dan masyarakat yang ingin memahami hukum pidana secara filosofis, humanis, dan berkeadilan.








Ulasan
Belum ada ulasan.