Buku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pasca Diundangkannya UU PAS-2022, KUHP-2023, dan KUHAP-2025 membahas perubahan, penguatan peran, serta tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan setelah berlakunya tiga undang-undang tersebut. Kehadiran regulasi baru menuntut Balai Pemasyarakatan untuk meningkatkan kesiapan kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, inovasi pelayanan, dan pelatihan agar mampu menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
Penyusunan buku ini terinspirasi oleh amanat Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penjelasan undang-undang dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari norma dalam batang tubuh. Atas dasar tersebut, buku ini menyajikan pasal dan penjelasannya secara berdampingan sehingga pembaca dapat memahami maksud, makna, serta penerapan setiap ketentuan dengan lebih praktis.
Materi dalam buku memuat ketentuan UU Pemasyarakatan 2022, KUHP 2023, dan KUHAP 2025 yang disusun berdasarkan salinan resmi peraturan perundang-undangan. Penyajian yang sistematis diharapkan dapat membantu pembaca memahami keterkaitan antara sistem pemasyarakatan, hukum pidana materiil, dan hukum acara pidana, terutama dalam pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
Buku ini ditujukan bagi praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Selain menjadi referensi dalam memahami perkembangan hukum pidana Indonesia, buku ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang profesional, terpadu, adil, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.








Ulasan
Belum ada ulasan.