Buku berjudul “Pendewasaan Usia Perkawinan Perspektif Maqashid Syariah dan Hukum Positif (Teori, Regulasi, dan Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Anak di Pengadilan Agama)” membahas secara mendalam isu penting mengenai usia perkawinan dalam konteks masyarakat modern. Kajian ini mengintegrasikan dua perspektif utama, yaitu maqashid syariah dan hukum positif di Indonesia, sehingga memberikan pemahaman yang utuh tentang pentingnya kematangan usia dalam membangun keluarga yang berkualitas.
Pembahasan dalam buku ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyoroti dimensi kemanusiaan, perlindungan anak, serta dampak sosial dari praktik perkawinan usia dini. Selain menguraikan landasan filosofis dan normatif, buku ini juga mengkaji implementasi regulasi dalam praktik peradilan agama, khususnya dalam upaya menjamin dan melindungi hak-hak anak.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan relevan dengan kondisi aktual, buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat luas. Kehadirannya diharapkan mampu mendorong kesadaran akan pentingnya pendewasaan usia perkawinan serta memperkuat sistem hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan keberlanjutan kehidupan keluarga.







Ulasan
Belum ada ulasan.