Buku “Hukum Pajak di Indonesia: Konsep, Sistem, dan Praktik Perpajakan” disusun untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai hukum perpajakan di Indonesia, baik dari sisi teoritis maupun praktis. Uraian diawali dengan konsep dasar perpajakan, meliputi pengertian, fungsi, asas, serta landasan hukum yang menjadi dasar pemungutan pajak oleh negara. Pembahasan kemudian berlanjut pada teori dan sistem pemungutan pajak, termasuk penerapan self assessment system yang menjadi ciri utama sistem perpajakan Indonesia, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sebagai pedoman pelaksanaan kewajiban Wajib Pajak.
Selanjutnya, buku ini mengkaji berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak daerah dan retribusi. Setiap jenis pajak dijelaskan secara rinci disertai contoh kasus dan ilustrasi praktis agar pembaca dapat memahami penerapan aturan dalam situasi nyata.
Di bagian akhir, pembahasan mencakup penegakan hukum perpajakan, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi dan pidana, serta etika profesi di bidang perpajakan. Buku ini juga menyoroti perkembangan mutakhir seperti tantangan perpajakan di era ekonomi digital, pajak karbon, dan arah reformasi kebijakan perpajakan di Indonesia. Melalui pendekatan yang menggabungkan teori, regulasi, dan praktik, buku ini diharapkan menjadi referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, praktisi, dan masyarakat umum, sekaligus mendorong kesadaran hukum dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari pembangunan nasional.








Ulasan
Belum ada ulasan.