Buku ini menganalisis urgensi peran Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Secara konseptual, good governance dipahami sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang sinergis melalui keseimbangan tiga domain utama: negara (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat sipil (civil society). Dalam konteks desa, integrasi ketiga domain ini memerlukan katalisator agar prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dapat terinternalisasi dalam birokrasi tingkat lokal.
Secara yuridis, landasan hukum good governance di Indonesia telah terakomodasi dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 (sebagaimana telah diubah), yang menetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara seperti kepastian hukum, profesionalitas, hingga akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini kemudian diturunkan secara spesifik dalam kerangka pembangunan desa melalui regulasi kementerian terkait. Analisis yuridis dalam tulisan ini menempatkan PLD bukan sekadar sebagai fasilitator administratif, melainkan sebagai penegak asas-asas hukum positif tersebut di tingkat desa.
Relasi antara PLD dan good governance terwujud dalam tiga fungsi utama. Pertama, dalam aspek Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas, PLD memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar etika dan regulasi yang berlaku melalui mekanisme checks and balances, sebuah prasyarat mutlak bagi terciptanya wajah pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.








Ulasan
Belum ada ulasan.