Perkawinan dan warisan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan, karena perkawinan merupakan salah satu penyebab seseorang mendapatkan warisan. Dalam Islam terdapat beberapa sebab seseorang berhak mendapat warisan, di antaranya karena hubungan darah dan hubungan perkawinan. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa ayat waris yang terdapat dalam 5 ayat QS An-Nisa, yaitu ayat 7, 11,12,33, dan 176.
Tersebab pentingnya pembahasan tentang hal di atas, maka program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) memberikan ruang tersendiri bagi pembahasan tentang fiqih munakahat dan fiqih mawaris. Karena sebelumnya terkait bidang kajian fiqih, program studi PAI hanya memberikan dua porsi bidang fiqih yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah.
Dengan bahasa informatif, buku ini menjelaskan secara secara komprehensif terkait perkawinan dan kewarisan dalam Islam dari tinjauan fiqih, UU No.1 tahun 1974 sampai KHI, disertai kajian dan argumentasi berbagai pandangan ahli hukum Islam yang bersandarkan kepada Al Qur’an dan hadis dengan menggunakan aplikasi Maktabah Syamilah. Karenanya buku ini layak dimiliki setiap orang Islam, termasuk mahasiswa atau calon ahli hukum Islam.








Ulasan
Belum ada ulasan.