Persoalan warisan dalam Islam, khususnya terkait hak perempuan, kerap menjadi perdebatan di ruang publik modern. Ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur pembagian waris sering kali dipahami secara literal, sehingga memunculkan anggapan bahwa perempuan mendapatkan porsi yang lebih rendah tanpa mempertimbangkan konteks tanggung jawab sosial dan ekonomi. Padahal, hukum waris Islam dibangun di atas prinsip-prinsip keadilan yang tidak semata-mata bersifat matematis, melainkan juga mempertimbangkan maqashid atau tujuan-tujuan luhur syariah.
Buku ini menyajikan analisis mendalam terhadap ayat-ayat waris melalui pendekatan Maqashid Syariah, dengan fokus pada nilai keadilan substantif. Kajian ini menggali bagaimana teks-teks hukum waris bisa dipahami secara kontekstual, terutama ketika kondisi sosial perempuan berubah di era kontemporer. Dengan menelusuri pemikiran para ulama klasik dan kontemporer, serta praktik-praktik hukum waris di berbagai negara Muslim, buku ini menawarkan alternatif pembacaan yang tidak menyalahi nash, namun lebih responsif terhadap realitas keadilan dan kesetaraan.
Bagi akademisi, aktivis perempuan, praktisi hukum Islam, dan masyarakat umum yang peduli pada isu keadilan gender dalam Islam, buku “Keadilan Waris bagi Wanita: Perspektif Maqashid Syariah Terhadap Ayat-Ayat Waris” ini menjadi referensi penting. Disusun dengan pendekatan ilmiah namun tetap komunikatif, buku ini tidak hanya menggugah kesadaran, tetapi juga menawarkan solusi berbasis nilai-nilai maqashid yang visioner. Dapatkan bukunya dan temukan jawaban dari pertanyaan penting: benarkah syariah membatasi hak perempuan, atau justru menjunjung tinggi keadilannya?








Ulasan
Belum ada ulasan.