Di tengah kompleksitas dan multikulturalisme hukum kontemporer, kebutuhan akan pendekatan penalaran hukum yang otentik dan kontekstual semakin mendesak. Pendidikan dan praktik hukum di Indonesia selama ini cenderung bergantung pada logika formal warisan Barat, yang kerap mengabaikan nilai-nilai lokal dan pengalaman empiris masyarakat.
Buku ini hadir menawarkan logika hukum sui generis—sebuah model penalaran hukum khas, reflektif, dan konstelatif. Ia melampaui pendekatan positivistik, berlandaskan pada Teori Hukum Reflektif-Konstelatif Nusantara gagasan Mappasessu, SH., MH., yang mengintegrasikan norma hukum, nilai budaya, dan kesadaran sosial-politik.
Melalui kerangka berpikir teoritis, metode penalaran, dan studi kasus konkret, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, dosen, hakim, advokat, dan aparatur hukum yang ingin mengembangkan cara berpikir hukum yang kritis, membumi, dan berkeadilan.
Lebih dari sekadar inovasi metodologis, buku ini adalah ikhtiar membangun tradisi hukum Nusantara yang mandiri, berdaulat secara epistemik, dan berkontribusi memperkaya khazanah hukum global dari perspektif budaya Indonesia.








Ulasan
Belum ada ulasan.